Diposting pada : 04 March 2026
Kategori : Pemerintahan
DPRD Kabupaten Madiun meradang menyusul penghentian paksa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mejayan. Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Jenderal Sudirman, Caruban tersebut terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) fatal. Kelalaian pengelola yang dinilai main-main dengan kualitas pangan anak sekolah. "Tolong dikaji benar. Jangan sampai jajan atau roti untuk anak-anak itu gampang busuk dan berjamur. Ini menyangkut nyawa dan gizi generasi kita”. DPRD juga mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun untuk tidak sekadar memberi izin di atas kertas. Dinkes diminta proaktif menerjunkan tim pengawas ke lapangan guna memastikan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) benar-benar dijalankan. "Dinkes punya hak dan kewajiban mengontrol karena mereka yang mengeluarkan izin. Segera bentuk tim pengawas lapangan yang bekerja nyata”.
Sumber Berita : Memorandum