DETAIL BERITA

Sebulan Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Sabu 300 Gram

Diposting pada : 05 March 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 300 gram selama periode Februari 2026, Rabu 4 Maret 2026. “Februari dua perkara narkoba dengan BB yang cukup lumayan besar”. Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi mengamankan 24 paket sabu seberat 200,06 gram, 19 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 7 pak plastik klip, 5 pak sedotan boba, 2 buku catatan transaksi, 1 ponsel, dan 1 sepeda motor Honda Astrea nopol AE 5129 KM. “Menurut pengakuan tersangka sudah mengedarkan narkoba sejak Oktober 2025”. “Tersangka mengaku mengedarkan narkoba mulai Januari lalu”. “Kedua tersangka kami tetapkan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 114 juncto 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”.


Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/madiun/read/152682/sebulan-polres-madiun-kota-ringkus-pengedar-sabu-300-gram