Diposting pada : 04 March 2026
Kategori : Hukum
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Februari 2026. “Untuk pertengahan Februari, barang buktinya 200 gram di daerah Oro-Oro Ombo dengan tersangka saudara TP. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 juncto Pasal 60 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. “Kami masih berkoordinasi dengan satuan atas dari Polda Jatim untuk membantu mengidentifikasi pemilik barang yang sebenarnya. Begitu barang bukti diamankan, langsung kami kirim ke Polda untuk memastikan jenisnya serta penimbangan berat secara akurat”. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota, termasuk yang menggunakan modus digital”.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-47256-satnarkoba-polres-madiun-kota-ungkap-dua-kasus-peredaran-sabu-amankan-300-gram-dan-dua-tersangka