Diposting pada : 26 February 2026
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, terutama selama bulan suci Ramadan. Fenomena "ngabuburit" atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. "Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat”. larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang: Berada di ruang manfaat jalur kereta api, Menyeret, menggerakkan, letakkan, atau memindahkan barang di atas rel, Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan KA. Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Sesuai Pasal 199 UU No. 23/2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000. Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama. KAI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa harus mengambil risiko di jalur kereta. "Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dengan menaati aturan yang berlaku”.
Sumber Berita : Bhirawa