DETAIL BERITA

KPK Periksa Pengusaha dan ASN DPUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Fee Proyek Kasus Maidi

Diposting pada : 24 February 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Selama dua hari berturut-turut, Selasa hingga Kamis (24-26/2), penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Pada Selasa (24/2), KPK memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta dan pejabat pemerintah daerah. Mereka adalah Soegeng Prawoto selaku komisaris utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus direktur utama PT Darmayu Puri Kencana; Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi; Aang Imam Subarkah dari pihak swasta; serta Edy Bachrun dari STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Sehari berselang, Rabu (25/2), penyidik kembali memanggil enam aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun. Mereka adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dwi Setyo Nugroho; Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto; Kepala Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Guntur Yan Putranto; Kepala Bidang Cipta Karya Hesti Setyorini; Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Riski Septiyanto; serta Kepala Tim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya Seno Bayu Murti. Pada Kamis (26/2), pemeriksaan berlanjut dengan memanggil Rahma Noviarini (RN) selaku bendahara KONI Kota Madiun, yang juga menjabat Ketua PBSI Kota Madiun. RN diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana atau informasi relevan dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun.” "Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan ada-nya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan wali kota yang berkisar antara 4 persen sampai 10 persen”.


Sumber Berita : Memorandum