Diposting pada : 25 February 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho, Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto, ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Guntur Yan Putranto. "Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota yang berkisar antara 4 persen-10 persen,". "Jadi (penerimaan) dikamuflase menggunakan modus-modus CSR, dari beberapa izin begitu, izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan pemerintah kota Madiun, bukan ijon,".
Sumber Berita : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/418961-kpk-sebut-wali-kota-nonaktif-madiun-diduga-terima-fee-proyek-sebesar-4-hingga-10-persen