Diposting pada : 25 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun mengintegrasikan layanan perubahan status pernikahan dengan administrasi kependudukan melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota. "Begitu pernikahan tercatat di KUA, status pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik warga akan langsung berubah menjadi 'kawin tercatat' di database Dukcapil. Untuk saat ini, inovasi difokuskan pada pembaruan database pusat. Warga tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual ke kantor Dukcapil hanya untuk mengubah status perkawinan mereka". "Harapan besar kami adalah memangkas birokrasi dan yang terpenting, kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan di Dukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya". "Diharapkan layanan melalui aplikasi Si Samawa tersebut nantinya juga semakin mendorong efisiensi sekaligus tertib administrasi masyarakat di Kota Madiun".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1039450/pemkot-madiun-integrasikan-layanan-nikah-adminduk-melalui-si-samawa