DETAIL BERITA

Mutasi Pejabat Pemkot Madiun Dapat Lampu Hijau, BKN: Plt Kepala Daerah Boleh Mengangkat

Diposting pada : 24 February 2026
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (PTP) kosong di lingkungan Pemkot Madiun mendapat lampu hijau. "Dilihat ketentuannya dari Kemendagri apakah boleh melakukan pelantikan, tapi setahu saya tetap bisa melakukan pengangkatan pejabat eselon II maupun rotasi”. Soni menerangkan, pengangkatan atau pelantikan pejabat oleh Plt kepala daerah telah diatur. Plt diperbolehkan melakukan mutasi maupun rotasi pejabat setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Itu kan sudah ada aturan terkait Plt kepala daerah bisa juga melakukan pengangkatan”. "Nanti secara sistem mungkin hanya butuh waktu satu bulan bisa segera terisi”. "Sebenarnya saat penataan (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kemarin harusnya cukup. Tapi, mungkin ada beberapa belum terangkat. Secara laporan sudah kami laporkan ke BKN pusat terkait permasalahan yang ada di semua daerah di wilayah Jawa Timur”.


Sumber Berita : Memorandum