Diposting pada : 23 February 2026
Kategori : Ketenagakerjaan
Pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun jabatan struktural lain yang kosong di lingkungan Pemkot Madiun terus berproses. ’’Prosesnya tetap dimintakan rekomendasi ke BKN’. ’’Karena Plt, kami harus ke Kemendagri’. ’’Semua jabatan harus ada persetujuan dari Kemendagri’’. Meski demikian, pengisian jabatan belum dapat langsung dilaksanakan karena masih membutuhkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807230878/pengisian-jabatan-kosong-pemkot-madiun-tinggal-tunggu-restu-kemendagri