Diposting pada : 18 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun mengalami penyesuaian selama Ramadan 1447 Hijriah. “Penyesuaian sesuai surat edaran provinsi. Tapi, yang jelas kami harus memenuhi syarat minimal 32,5 jam per minggu”. “Untuk di puskesmas dan RSUD Kota Madiun menyesuaikan, tapi yang jelas tetap sesuai aturan”. “Biasanya (jam kerja) kami lebih-lebih dari itu”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807210042/jam-kerja-asn-pemkot-madiun-selama-ramadan-diubah-jumat-masuk-lebih-pagi