Diposting pada : 19 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Jam Kerja ASN Pemkot Madiun selama Ramadan resmi disesuaikan , Lewat Surat Edaran (SE) nOMOR 1/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Pemkot Madiun ,jam kerja efektif selama bulan puasa dipastikan berkurang. Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto membenarkan adanya penyesuaian jam kerja efektif ASN tersebut .Jika hari normal 40 jam per pekan , jam kerja berubah menjadi 32,5 jam per pekan . Ada penyesuaian jam kerja , Sesuai SE dari Propinsi juga. Yang jelas masih memenuhi syarat jam kerja minimal 32,5 jam per minggu ," ungkap Soeko, kemarin . Mengingat berkurangnya jam kerja ,Soeko menyebut jam pelayanan juga kena penyesuaian . Pada Senin-Kamis ,pegawai masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 . Sedangkan Jumat ,ASN Pemkot hanya melayani mulai pukul 07.00-11.30. " Khusus Senin-Kamis ada jam istirahat untuk sholat dhuhur pukul 12.00-12.30," imbuhnya. Meski Pelayanan disesuaikan ,Soeko memastikan penyesuaian tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai . Pun, tak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. " Saya berharap seluruh ASN bisa memenuhi kebutuhan ketentuan yang ada. Puasa tidak mempengaruhi kualitas pelayanan," tutupnya.
Sumber Berita : Memorandum