DETAIL BERITA

Ramadan di Kota Madiun, Warung Makanan Buka Siang Hari Diberi Tabir

Diposting pada : 16 February 2026
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Pemerintah Kota Madiun tidak melarang penjual makanan matang, seperti warung, rumah makan maupun restoran tetap buka siang hari selama bulan suci ramadan. Hal ini untuk memberi peluang kepada UMKM maupun pengusaha kuliner tetap dapat mengais rezki, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta mewujudakan situasi yang kondusif, aman dan tertib, pemerintah kota Madiun mengeluarkan Peraturan Wali Kota tertanggal 9 Februari 2026. “Jadi Perwali telah mengatur secara rinci tentang kegiatan bulan suci ramadan dan idul fitri, di antaranya disebutkan rumah makan/restoran/kafe/depot/warung/ pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari agar diberi tabir penutu,”.


Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/regional/2189592/ramadan-di-kota-madiun-warung-makanan-buka-siang-hari-diberi-tabir