Diposting pada : 13 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Gemerlap hiburan malam di Kota Madiun dipadamkan sementara. Pemkot Madiun melarang seluruh tempat hiburan malam (THM), termasuk diskotek dan karaoke, beroperasi selama Ramadan. “Kami mengimbau para pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku,”. “Selama satu bulan setop beroperasi, kami sarankan dimanfaatkan untuk mengurus perizinan,”. “Langsung kami pasang police line. Patroli akan kami lakukan tiga kali sehari,”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807191211/thm-kota-madiun-dilarang-buka-selama-ramadan-pelanggar-langsung-disanksi