Diposting pada : 14 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerbitkan keputusan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. "THM akan tutup operasionalnya selama sebulan lebih untuk menghormati Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,". "Kegiatan tadarus Alquran dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1035434/pemkot-madiun-larang-tempat-hiburan-malam-buka-selama-ramadhan