Diposting pada : 24 November 2022
Kategori : Keamanan
"Ini sebagai salah satu upaya penegakan Perda Nomor 8/2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertban umum. Menindaklanjuti atensi walikota untuk menghentikan peredaran minol di kota ini. Khususnya yang berkadar alkohol melebihi ambang batas. operasi ini juga atas laporan atau pengaduan masyarakat yang resah. pemilik minol akan kami panggil ke kantor guna pembinaan."
Sumber Berita : Radar Madiun