Diposting pada : 11 February 2026
Kategori : Hukum
Pemerintah Kota Madiun menetapkan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Januari 2026. Masyarakat yang melanggar aturan di kawasan tersebut akan dikenai sanksi. "Kalau KTR itu mungkin tidak hanya aktivitas merokok saja ya. Di KTR juga tidak boleh menjual, mempromosikan, dan beriklan rokok,". "Kemarin hanya teguran lisan dan teguran tertulis saja. Saat rapat awal sebenarnya mau dibuat hukuman kerja bakti menyapu selama 2 jam atau dalam waktu rentang waktu tertentu. Tapi masih belum disepakati seperti itu,".
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/regional/2177447/pelanggar-ktr-di-psc-dan-prc-akan-kena-sanksi