Diposting pada : 11 February 2026
Kategori : Kesehatan
Penetapan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) Kota Madiun sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai beragam respons dari masyarakat. Sejumlah pengunjung menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai membuat ruang publik lebih nyaman. Kebijakan KTR di PSC dan PRC mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dalam penerapannya, pengunjung tidak diperbolehkan merokok di sembarang tempat. Pemerintah Kota Madiun telah menyiapkan. “Alhamdulillah, dari laporan terakhir justru jumlah pengunjung meningkat, terutama di akhir tahun dan akhir pekan. Masyarakat merasa lebih terlindungi karena tidak lagi terpapar asap rokok seperti sebelumnya,”.
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/regional/2177361/psc-dan-prc-jadi-ktr-ini-respons-masyarakat