Diposting pada : 10 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2026, sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. "Untuk tanda khusus memang ada. Nanti di beberapa tempat itu ada di PSC, ada tulisan 'Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok' di beberapa tempat,". "Ada pengeras suara di perempatan jalan menyampaikan bahwa PSC dan PRC sudah ditetapkan sebagai KTR. Di lokasi PSC dan PRC sendiri juga selalu disampaikan bahwa kawasan tersebut adalah KTR. Jadi mohon bapak ibu tidak merokok sembarangan di kawasan PSC dan PRC,".
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/daerah/2173556/kawasan-tanpa-rokok-psc-dan-prc-madiun-ini-batas-kawasannya