Diposting pada : 10 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) Kota Madiun resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. “Yang pertama, kita sebagai manusia punya hak untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Kedua, kebijakan ini melindungi masyarakat, baik warga Kota Madiun maupun para pengunjung. Ketiga, PSC dan PRC ini area strategis dengan aktivitas publik yang tinggi, orang dari luar kota pun banyak juga yang datang. Dan terakhir atas masukan dari masyarakat,". “Alhamdulillah, dari laporan terakhir justru jumlah pengunjung meningkat, terutama di akhir tahun dan akhir pekan. Masyarakat merasa lebih terlindungi karena tidak lagi terpapar asap rokok seperti sebelumnya,”.
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/daerah/2173301/psc-dan-prc-kota-madiun-resmi-jadi-kawasan-tanpa-rokok