Diposting pada : 09 February 2026
Kategori : Pemerintahan
Berdasarkan Perda Kota Madiun No 9 Tahun 2025 Tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan juga Keputusan Walikota Madiun No 328 Tanggal 31 Des 2025 Tentang Kawasan PRC Dan PSC Sebagai KTR ( Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan. “Berlakunya PSC dan PRC menjadi KTR ini sejak 1 Januari 2026. Berangkat dari pertimbangan Hak Asasi Manusia untuk bebas asap rokok. Selain itu juga hasil aspirasi masyarakat, juga untuk melindungi masyarakat kota Madiun dari dampak buruk asap rokok. Selain itu Pahlawan Street Center dan PRC ini sebagai area strategis dengan aktifitas publik yang tinggi”.
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/daerah/2170091/di-kota-madiun-psc-dan-prc-kawasan-tanpa-rokok