Diposting pada : 02 February 2026
Kategori : Keamanan
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun kubu Ketua Umum R. Moerdjoko melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) angkat bicara menyikapi aksi demo dari PSHT kubu Ketua Umum M. Taufiq yang digelar di Alun-Alun Kota Madiun pada Senin (02/02/2026). LHA PSHT Pusat Madiun menilai hak berpendapat diperbolehkan sesuai aturan Undang-Undang. Namun, sejumlah catatan ditemukan selama aksi demo yang mempersoalkan terkait pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) 2026 PSHT Pusat Madiun. “Di PTUN Jakarta itu nomor perkara 321 dan di PN Bale Bandung dengan nomor perkara 292. Jadi harus menghormati upaya hukum yang saat ini tengah berjalan,”. “Kami minta tetap hormati upaya hukum. Kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas. Jangan ada penekanan-penekanan yang justru dapat merugikan diri sendiri,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/sikapi-aksi-demo-psht-kubu-moerdjoko-hormati-upaya-hukum-di-pengadilan/