Diposting pada : 04 February 2026
Kategori : Hukum
Dua unit mobil mewah hasil sitaan saat Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) melakukan penggeledahan di Kota Madiun dibawa ke Jakarta. Kendaraan roda empat type Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi N 88 N dan Mercedes-Benz bernomor polisi L 8 MEL tersebut menjadi bagian barang bukti kasus dugaan gratifikasi proyek dan dana CSR yang melibatkan H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif. “Mobil itu saya beli sendiri. Satu dibeli di Surabaya dan satu lagi di Kota Madiun. Saya persilakan pihak KPK untuk meneliti,”. “Saya punya rumah di Malang. Jadi saya pulang ke sana. Saat saya kembali, penggeledahan sudah selesai,”.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/576674/ngendon-9-hari-di-mapolres-madiun-kota-mobil-mewah-sitaan-kpk-ri-dibawa-ke-jakarta