Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Penetapan itu berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,".
Sumber Berita : https://www.inews.id/news/nasional/kpk-tetapkan-wali-kota-madiun-maidi-tersangka-pemerasan-dan-gratifikasi