Diposting pada : 27 January 2026
Kategori : Pemerintahan
Upaya Pemerintah Kota Madiun dalam menata perizinan reklame sebagai salah satu sektor strategis penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun tren perizinan reklame mengalami peningkatan setiap tahun, Pemkot tetap mengedepankan aspek ketertiban ruang kota, keselamatan lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat. Koordinator Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, Ir. FX Iwan Dwi Susanto, menyampaikan bahwa hingga awal 2026 belum terdapat pengajuan izin reklame baru. Dengan luas wilayah Kota Madiun yang relatif kecil, penataan reklame harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kepadatan visual maupun gangguan lalu lintas. Reklame menjadi salah satu sektor strategis dalam meningkatkan PAD, terlebih dengan berkembangnya media promosi modern seperti LED dan videotron. Pada tahun 2025, target penerbitan izin ditetapkan sebanyak 4.250 izin, namun realisasinya melampaui target hingga mencapai 9.035 izin. Pencapaian tersebut didukung oleh berbagai inovasi layanan perizinan DPMPTSP, seperti layanan jemput bola ke lokasi usaha. Memasuki tahun 2026, DPMPTSP tetap mempertahankan target penerbitan izin di angka 4.250 untuk seluruh jenis perizinan, termasuk perizinan reklame. Dengan strategi pelayanan yang adaptif dan pengaturan ruang kota yang terukur, Pemkot Madiun berharap peningkatan investasi dan PAD dapat berjalan seiring dengan terjaganya kualitas tata kota
Sumber Berita : Pemerintah Kota Madiun, DPMPTSP Kota Madiun (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)