DETAIL BERITA

KPK duga Maidi nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M

Diposting pada : 21 January 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam, merincikan pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. “Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,”.


Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1025586/kpk-duga-maidi-nikmati-uang-pemerasan-dan-gratifikasi-hingga-rp225-m