Diposting pada : 22 January 2026
Kategori : Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menjatuhkan vonis empat bulan 20 hari penjara kepada terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner dalam perkara pelemparan botol bersumbu api saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Rahmi Dwi Astuti, serta hakim anggota Ita Rahmadi Rambe dan Dian Lismana Zamroni. “Majelis berpendapat bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sudah cukup untuk memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP,”. “Majelis hanya menitikberatkan pada perbuatannya, sementara akibat dari perbuatan tersebut justru dikesampingkan. Padahal unsur delik pidana seharusnya dibuktikan secara utuh,”.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-46210-lempar-molotov-saat-demo-dprd-kota-madiun-terdakwa-vical-divonis-4-bulan-20-hari-penjara