Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diduga hanya dijadikan “bungkus” untuk praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah. “Dana CSR itu hanya bungkusnya saja. Seharusnya untuk masyarakat, tapi digunakan sebagai modus pemerasan. Yang dirugikan bukan hanya keuangan, tapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang adil,”. “Ini peringatan keras. Tata kelola pemerintah daerah seharusnya berpihak pada masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,”.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-46149-maidi-diduga-instruksikan-kepala-dpmptsp-dan-bkad-minta-uang-rp-350-juta-ke-yayasan-stikes-bhakti-husadamadiun