Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan walikota Madiun, Maidi sebagai tersangka. Maidi ditetapkan terkait dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun,".
Sumber Berita : https://rri.co.id/hukum/2119068/kpk-tetapkan-walikota-madiun-tersangka-pemerasan-dana-csr