Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada Selasa (20/01/2026) malam, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun. KPK membeberkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Madiun. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”. “KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/konferensi-pers-ott-di-kota-madiun-kpk-tetapkan-3-tersangka/