Diposting pada : 21 January 2026
Kategori : Hukum
Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam (18/1) dan dibawa ke Gedung KPK keesokan harinya bersama delapan orang lainnya. OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi berupa fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari kalangan akademisi, mengingat selama enam tahun kepemimpinannya Maidi dinilai berhasil membawa Kota Madiun meraih banyak prestasi dan penghargaan, bahkan hingga tingkat internasional. Meski mengapresiasi capaian pembangunan Kota Madiun, para akademisi menegaskan bahwa prestasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menoleransi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses secara hukum.
Sumber Berita : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keterangan akademisi