Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di kanal you tube resminya atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun, Selasa (20/1/2026) pukul 19.50 WIB. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), dan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun,". "MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. ketentuan terkait dalam KUHP, sedangkan MD bersama-sama dengan TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo. ketentuan perundang-undangan lainnya,".
Sumber Berita : https://www.cakrawala.co/daerah/77516594078/kpk-tetapkan-status-wali-kota-madiun-maidi-tersangka-sita-uang-500-juta