Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan panjang lebar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1). Melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam, Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan kronologi OTT serta para tersangka dan saksi yang diperiksa dari Kota Pendekar. "Dana corporate social responsibility atau CSR ini hanya bungkus saja,". "Pada 9 Januari 2026, uang sebesar Rp 350 juta tersebut diserahkan pihak perguruan tinggi ke RR selaku pihak swasta, melalui transfer rekening atas nama CV SA. Jadi perguruan tinggi ini sebagai korban,". "Seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Kalau mendirikan usaha, dimintai izin oleh oknum wali kota ini,".