Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Madiun, Dr. Maidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan barang bukti Rp.550 juta, Selasa 20 Januari 2025. "Tersangka MD (Maidi- Walikota Madiun-red), RR (Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi-red) dan TM (Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun-red) ,”.
Sumber Berita : https://beritalima.com/kpk-resmi-tetapkan-walikota-madiun-sebagai-tersangka-diancam-15-tahun/