Diposting pada : 20 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Madiun Maidi selama menjabat dua periode. Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/01/2026). “Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan praktik pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam dua periode kepemimpinannya,”. “Penyidik menemukan adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada pihak developer yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan,”.
Sumber Berita : https://tugujatim.id/kasus-korupsi-wali-kota-madiun-dan-modus-pemerasannya/