Diposting pada : 21 January 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030. “Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,”.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1025586/kpk-duga-maidi-nikmati-uang-pemerasan-dan-gratifikasi-hingga-rp225-m