DETAIL BERITA

Serobot Bahu Jalan, 41 Bangunan Dibekukan Wali Kota

Diposting pada : 15 January 2026
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Pemerintah Kota Madiun menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang dengan membekukan izin sedikitnya 41 bangunan komersial yang menyerobot bahu jalan. Bangunan tersebut, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap konstruksi, dinilai melanggar aturan karena dibangun di atas lahan milik pemerintah kota yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum, khususnya trotoar. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa bangunan seharusnya memiliki jarak empat hingga enam meter dari bahu jalan serta mengantongi izin resmi sebelum beroperasi. Pembekuan izin dilakukan sebagai langkah preventif agar para pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai aturan dan terhindar dari sanksi hukum di kemudian hari. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban kota, fungsi fasilitas umum, serta menegakkan aturan tata ruang di Kota Madiun.


Sumber Berita : Pemerintah Kota Madiun