DETAIL BERITA

Kejaksaan Tahan Ketua LKK Manguharjo

Diposting pada : 15 January 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Kejaksaan Negeri Kota Madiun resmi menetapkan dan menahan Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo, Suyatno alias Yayak (55), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LKK periode 2017–2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup berdasarkan hasil audit inspektorat yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp207,3 juta. Modus yang dilakukan berupa penyaluran pinjaman yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota, termasuk pemberian kredit tanpa seleksi jelas, analisa kredit yang tidak dilakukan, serta pembengkakan biaya operasional LKK. Akibatnya, terjadi kredit macet dan pendapatan lembaga menjadi sangat minim. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun