Diposting pada : 19 January 2026
Kategori : Hukum
Kasus Penyelewengan dana Lembaga Keuangan (LKK) Madiun terus bergulir ,Purnoko Ade , Ketua LKK Madiun Lor periode 2019-2025 selaku terdakwa atas kasus tersebut dituntut pidana penjara dan bayar kerugian negara ratusan juta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, merinci saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum terdakwa dikenai pidana penjara selama 3 bulan ditambah membayar denda Rp 50 juta. Di Kamis minggu kemarin , kami melakukan pembacaan tuntutan .Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada putusan kalau tidak ada pledoi,". Tidak hanya itu Arfan menambahkan terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara atas perilaku tak terpuji tersebut . Yakni, sebesar Rp 560 juta. Angka itu merupakan hasil kalkulasi dari kerugian negara dkurangi uang yang sempat disita Kejaksaan negeri Kota Madiun. "berdasarkan penghitungan inspektorat , Kerugiannya Rp 620 juta sekian. Hanya saat penyidikan, kami sempat menyita Rp 55 juta sekian. Jadi dapatlah angka yang harus dikembalikan adalah Rp 560 juta,". Kasipidsus menjelaskan, Kejari Kota Madiun bakal melakukan resume harta milik terdakwa, Apabila terdapat harta yang mampu mengurangi tanggungan kerugian negara, maka akan dilelang dan disita. Apabila tidak dikembalikan ada subsider lagi yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sumber Berita : Harian Memorandum