DETAIL BERITA

Satpol PP Panggil Pengelola THM Maxy Gold Madiun, Ini Persoalannya

Diposting pada : 17 November 2022
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, memberikan surat panggilan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold, Exclusive KTV & Lounge. Menyusul beberapa izin belum di penuhi. "Setelah kami cek, untuk sementara memang ada beberapa izin yang belum dikantongi, seperti yang disampaikan oleh Bapak Walikota kemarin,". Untuk mendirikan usaha, pihak pengelola harus memenuhi tiga prinsip izin, yakni tata ruang, PBG, serta izin lingkungan, yang meliputi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Andalalin, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Atas dasar hal itu, pihaknya telah menginstruksikan pengelola Maxy Gold untuk menghentikan sementara aktivitas usahanya, hingga persyaratan izin dan kelengkapan didalamnya terpenuhi.


Sumber Berita : https://www.koranmemo.com/daerah/pr-1925704307/satpol-pp-panggil-pengelola-thm-maxy-gold-madiun-ini-persoalannya