Diposting pada : 15 January 2026
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri Kota Madiun resmi menetapkan satu tersangka atas Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor ) dana lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017-2022. Suyatno alias Yayak(55) selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pidana khusus Kejari Kota Madiun telah mengantongi barang bukti yang cukup. Kapitsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim mengungkapkan ,berdasarkan hasil audit inspektorat pelaku tidak terpuji itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 207,3 juta. Setelah ditetapkan tersangka,Kemudian dilanjut pemeriksaan tersangka didampingi pengacara yang sudah disiapkan.Selanjutnya, dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan depan ungkap Kapitsus Kejari Kota Madiun.
Sumber Berita : MEMORANDUM