Diposting pada : 14 January 2026
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Suyatno alias Yayak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 207,3 juta. “Kerugiannya Rp 207.302.790 berdasarkan audit Inspektorat. Pola penyimpangannya kurang lebih sama dengan perkara LKK sebelumnya,”. “Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun dalam praktiknya, tidak ada seleksi yang jelas,”.
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/228419/Kejari-Kota-Madiun-Tetapkan-Suyatno-Tersangka-Korupsi-LKK-Manguharjo