Diposting pada : 14 January 2026
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun tak main-main menertibkan bangunan usaha yang melanggar aturan tata ruang. Hingga kini, tercatat 41 bangunan disegel atau dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dan melanggar garis sempadan atau ruang milik jalan (ROW). “Trotoar itu hak masyarakat. Pemerintah membangunnya untuk warga. Kalau bangunan langsung mepet aspal, nanti saat fasum diserahkan ke pemerintah, trotoarnya tidak bisa dibangun,”. “Kalau sudah jadi lalu dibongkar, pasti ramai. Karena itu lebih baik dicegah sejak awal,”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807065751/langgar-row-jalan-dan-izin-pemkot-madiun-segel-41-bangunan-usaha