Diposting pada : 09 January 2026
Kategori : Keamanan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) bagi yang belum mengantongi izin. “Kami cek satu per satu, apakah mereka sudah memiliki izin minuman beralkohol (minol) atau belum,”. “Jika tetap tidak mengurus izin, maka akan kami tutup,”.
Sumber Berita : https://petisi.co/marak-penjualan-tanpa-ijin-satpol-pp-kota-madiun-ancam-penutupan-bisnis-miras/