DETAIL BERITA

PH Minta Londo Dibebaskan dari Dakwaan

Diposting pada : 08 January 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Sidang kasus perusakan Gedung DPRD Kota Madiun dengan terdakwa Vical Putra Ardiansyah alias Londo memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Penasehat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik Pasal 187 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP, dengan alasan tidak terpenuhinya unsur kesengajaan. Pembelaan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan ahli psikologi yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, meski tidak tergolong gangguan jiwa berat. Selain itu, pembelaan juga menyoroti bahwa lemparan bom molotov tidak langsung mengenai kendaraan dinas kepolisian, melainkan mengenai pilar gedung. Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun menyatakan akan menyiapkan replik yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.


Sumber Berita : Pengadilan Negeri Kota Madiun