Diposting pada : 07 January 2026
Kategori : Hukum
Kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Kantor DPRD Kota Madiun memasuki babak pledoi dengan tuntutan pembebasan total terhadap terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner alias Londo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu 7 Januari 2026. "Terdakwa tidak selalu menyadari akibat perbuatannya. Ia memiliki kejiwaan yang labil dan cenderung terbawa arus lingkungan yang tidak kondusif. Ini dasar kami bahwa unsur kesengajaan tidak terpenuhi,".
Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/madiun/read/147863/tak-penuhi-unsur-pidana-pengacara-minta-pelempar-bom-molotov-di-dprd-madiun-dibebaskan