Diposting pada : 07 January 2026
Kategori : Hukum
Terdakwa kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Madiun, Vical Putra Ardiansyah Turner alias Londo, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (7/1). “Dalam pleidoi, kami mengupas secara utuh dakwaan kesatu dan kedua. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan ahli, unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi,”. “Ahli menyimpulkan terdakwa tidak selalu menyadari akibat perbuatannya. Kondisi kejiwaan yang labil membuat terdakwa mudah terpengaruh lingkungan yang tidak kondusif,”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807041913/pelempar-bom-molotov-dprd-kota-madiun-ajukan-pleidoi-pengacara-nilai-unsur-pasal-tak-terpenuhi