DETAIL BERITA

Bayar Uang Jaminan 3 Kali Target Retribusi

Diposting pada : 07 January 2026
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Dinas Perhubungan Kota Madiun kembali membuka lelang pengelolaan parkir tepi jalan umum setelah beberapa tahun pelaksanaannya dinilai belum menemukan titik terang meski telah melalui proses tender. Salah satu ketentuan dalam lelang tahun ini adalah kewajiban bagi calon pengelola untuk membayar uang jaminan sebesar tiga kali target retribusi parkir. Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Madiun, Gandung Trianto Berdalih, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan parkir agar tidak memberatkan pihak ketiga serta mencegah terjadinya pemutusan kontrak di tengah masa kerja. Dishub menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026 sekitar Rp2,5 miliar. Selain evaluasi klausul lelang, Dishub juga menyiapkan langkah pengendalian kontrak dan mekanisme kerja sama yang saling menguntungkan, dengan tetap menggunakan metode prakualifikasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait.


Sumber Berita : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun