Diposting pada : 06 January 2026
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri Kota Madiun menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pidana alternatif berupa pidana kerja sosial, tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa dasar teknis yang jelas. Kasi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta penerapannya tetap bergantung pada pertimbangan hakim, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun ke bawah. Ia juga menyampaikan bahwa secara aturan pidana kerja sosial tidak selalu mensyaratkan persetujuan korban, namun dalam praktiknya korban tetap diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pidana kerja sosial belum dapat diterapkan di daerah karena petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung belum diterbitkan, sehingga Kejari Kota Madiun masih melakukan koordinasi berjenjang sambil menunggu arahan resmi.
Sumber Berita : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun