Diposting pada : 03 January 2026
Kategori : Keamanan
Malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Madiun dihebohkan persoalan tarif parkir kendaraan bermotor. Pasalnya, salah satu juru parkir (Jukir) viral di media sosial lantaran menarik tarif sebesar Rp. 10.000 per motor. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif parkir roda 2 hanya Rp. 2.000. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota dan seluruh masyarakat Kota Madiun atas kegaduhan penarikan retribusi parkir di malam tahun baru 2026. Dan saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi demi nama baik Kota Madiun,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/viral-jukir-tarik-tarif-parkir-rp-10-ribu-per-motor-berujung-minta-maaf/