Diposting pada : 03 January 2026
Kategori : Hukum
Peristiwa berdarah di Jalan Jolorante Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur menyisakan persoalan sosial, khususnya soal anak. Pasalnya, terduga pelaku berinisial MRA yang melakukan penusukan terhadap Verind Wibowo Putra (19) pada Kamis (01/01/2026) lalu masih berusia 16 tahun atau dibawah umur. Terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Petugas dari Pekerja Sosial (Peksos) bersama konselor Shelter Srindit akan mendampingi pelaku selama proses pemeriksaan atau upaya hukum dari kepolisian,”. “Di Kota Madiun ada 2 petugas Peksos, turut mendampingi selama proses upaya hukum. Itu sesuai amanat Undang-Undang. Seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian,”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/terduga-pelaku-pembunuhan-masih-dibawah-umur-ini-langkah-dinsos-kota-madiun/